







KEPK RSUD SAYANG KABUPATEN CIANJUR |
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) RSUD Sayang Kabupaten Cianjur telah terbentuk sejak bulan Februari 2020 dan telah tergabung ke dalam anggota Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN). Lembaga ini berkedudukan di RSUD Sayang Kabupaten Cianjur sebagai lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian agar sesuai dengan prinsip etik.
Adapun peran KEPK, antara lain :
- Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subjek penelitian;
- Melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian dan;
- Menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika mempertimbangkan proposal/protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan dan peningkatan
STRUKTUR ORGANISASI |
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN RSUD SAYANG KABUPATEN CIANJUR
SUSUNAN KEANGGOTAAN |
TIM ETIK PENELITIAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAYANG KABUPATEN CIANJUR
A. Ketua : dr. R. lsma Nurul A’ini, Sp.T.H.T.K.L
B. Wakil Ketua : dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG
C. Sekretaris :
- Dwi Retno Handayani, S.Kep.Ners. M.Kep.
D. Kesekretariatan:
- Rossy Januar Halim Abdulgani, S.Kep.,Ners., MMRS
E. Anggota :
- dr. Hj. Yuli Hendriyani, M.Kes
- dr. M.F. Susanti H., Sp.An., MH.Kes
- dr. Tammy Utami Dewi, Sp.A
- dr. Tety Suratika K., Sp.PD
- dr. Maya Sofa, Sp.B
- dr. H. Firman Firdaus, Sp.PK
- Nani Rohayati
- lra Malemna, S.ST
- H. Agus Nurdin, S.Kep. Ners., M.Kes
- Yulia Susanti, S.T., M.Kes
- Hj. Fita Rosita, SST., M.Kes
- Egyara Sulistiagie, S.Si, Apt
- dr. Riska Widi Ayu
ALUR PENGURUSAN ETIK |
Berikut merupakan langkah-langkah dalam menyusun dan mengajukan telaah etik penelitian kesehatan RSUD Sayang Kabupaten Cianjur:
- Setelah peneliti menyelesaikan revisi proposal penelitian yang telah disidangkan (Telah menyelesaikan Bab 1, 2, dan 3)
- Susunlah protokol penelitian, informed consent, dan isi 7 standar kelaikan etik yang akan peneliti lakukan sesuai dengan format protokol, buat dalam bentuk format microsoft word terlebih dahulu. Format protokol mutakhir, Informed consent, dan 7 standar kelaikan etik dapat diunduh di
- Setelah semua komponen protokol penelitian terisi, peneliti dapat memeriksa kembali kelengkapannya, lalu dapat mengkonsulkannya dengan pembimbing masing-masing (jika ada)
- Peneliti, dapat melakukan pembayaran uji kelaikan etik terlebih dahulu pada atas nama Ade Rohendi , dengan nomer rekening Bank BJB 0007283490002 dengan rincian biaya tertera pada website
- Peneliti dapat mengunduh surat pengantar kelaikan etik di web https://rsudsayang.cianjurkab.go.id/ selanjutnya klik SIM-EPK pada sudut kanan atas
- Klik Pendaftaran Peneliti di SIM EPK (untuk mendapatkan Pasword dan user name) diisi identitas peneliti selanjutnya simpan dan log in
- Pilih KEPK RSUD Sayang Kabupaten Cianjur pada pilihan institusi
- Mengisi protokol, Informed consent dan self assesment sampai selesai ( Peneliti dapat mencoba demo SIM-EPK terlebih dahulu untuk latihan cara mengajukan protokol secara online melalui website yang sama dengan memilih menu “DEMO” )
- Setelah Ethical Approval keluar, peneliti diharapkan dapat mengisi berita acara kaji etik yang dapat diunduh di BERITA ACARA ETIK
- Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan, peneliti dapat mengirimkan pesan ke email KEPK RSUD Sayang Kabupaten Cianjur kepk_rsud_sayang@yahoo.com atau menghubungi kontak a.n Rossy Januar di nomor 085659414909
CEKLIST KELENGKAPAN KAJI ETIK:
- Surat Pengantar Etik Offline
- Surat Pengantar Etik Penelitian
- Berita Acara Uji Etik Penelitian
- Protokol
- Self Assessment
- Informed Consent
- Contoh Penulisan Protokol
- Contoh Informed Consent-CIOMS
- Alur Protokol
ALUR ETIKA PENELITIAN |
klik gambar untuk memperbesar
PEMBIAYAAN |
Rincian Pembiayaan Kaji Etik Penelitian di KEPK RSUD Sayang Kabupaten Cianjur
Transfer ke no. BJB 0007283490002 (kode bank: 110) an. Ade Rohendi | Konfirmasi ke 085659414909 (Rossy Januar) |
Klinik Konsultasi KEPK RSUD Sayang |